Indikator Kinerja 10
Senin · 20/04/2026 ·
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara
27
Jumlah Pelaksanaan Mediasi
1
Jumlah Tidak Mediasi
26
Persentase Pelaksanaan Mediasi
3,70%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Keputusan Mediasi | Hasil Mediasi | Status Terakhir |
|---|