Indikator Kinerja 1

Sabtu · 25/04/2026 ·
s.d

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Gugatan (14/22) 63,64%

Permohonan (69/69) 100%

Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (2/2) 100%

Gugatan Sederhana (5/5) 100%

Perkara Putus
98
Perkara Tepat Waktu
90
Perkara Tidak Tepat Waktu
8
Persentase Perkara Tepat Waktu
91,84%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Putus Waktu Status Terakhir